148 Unit Kendaran Disuruh Putar Balik Akibat Larangan Mudik

- 7 Mei 2021, 14:27 WIB
Petugas di Aceh Tamiang meminta sopir bus AKAP menuju Medan, Sumatera Utara, berbalik arah.
Petugas di Aceh Tamiang meminta sopir bus AKAP menuju Medan, Sumatera Utara, berbalik arah. /HUMAS POLDA/

JURNAL ACEH-Dampak penyekatan di perbatasan daerah mulai dirasakan warga. Kepolisian Daerah Aceh mencatat sekitar 148 unit kendaraan dilarang melintasi perbatasan dan diminta untuk berbalik arah.

"Penyekatan tersebut dilakukan di pos-pos perbatasan. Seperti, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.

Penyekatan ini, kata Dicky berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021. Penyekatan dimulai 6 Mei 2021. Masyarakat dilarang mudik untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 pasca lebaran.

Menyusul peraturan tersebut, beredar surat Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan

Dicky Sondani menjelaskan pada pertama diberlakukannya larangan mudik tersebut, petugas sudah melakukan putar balik kendaraan sebanyak 148 unit, yang terdiri dari 34 unit Bus, 63 unit mobil pribadi, 4 unit travel, dan 47 sepeda motor.

Hal itu, kata Dicky, dilakukan tegas oleh petugas di perbatasan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, kata Dicky, petugas di lapangan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat untuk melakukan mudik, karena setiap perbatasan sudah dijaga ketat oleh petugas.

"Semoga seluruh lapisan masyarakat mengerti akan kondisi ini dan tidak nekat untuk mudik. Bagaimanapun kita harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," kata Dicky.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x