JURNAL ACEH-Polisi menangkap tujuh orang yang diduga preman. Mereka ditangkap di sekitar kawasan wisata hutan mangrove Langsa.
“Saat ini ketujuh diduga melakukan pungli tersebut telah diamankan di Mapolres Langsa,” kata Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
Mereka adalah T.AC, 34 tahun, warga Gampong Sungai Pauh Tanjung; RM, 36 tahun, warga BTN Polri; T Muh, 22 tahun, warga Kuala Langsa; T Ma, 17 tahun, pelajar; SAF, 30 tahun, warga Kuala Langsa; Muh, 42 tahun, warga Kuala Langsa; dan SD, 22 tahun warga Kuala Langsa.
Baca Juga: Klaim Dukungan OKP, Munazir Maju sebagai Calon Ketua KNPI Langsa
Arief mengatakan mereka juga mendapati sejumlah barang bukti berbentuk tiket masuk, tiket parkir, sejumlah telepon genggam, dan uang tunai.
Ketujuh warga Langsa itu diancam dengan pidana penjara, paling lama, sembilan tahun.***