JURNALACEH.COM- Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu ditingkat Kelurahan/desa.
PPS sendiri terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua dan dua orang anggota. Ketua atau anggota PPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi yang diadakan KPU.
Honorium atau gaji yang diberikan kepada ketua PPS setiap bulan selama kurang lebih setahun bekerja ialah sebesar Rp.1.500.000. Sementara itu untuk anggota PPS, Rp. 1.300.000 per bulan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Simak Syarat Berikut dan Cara Daftarnya
Masa Kerja PPS Pemilu 2024 yang masa pendaftarannya telah dibuka mulai dari tanggal 18 dan berakhir pada tanggal 27 Desember nanti, ialah terhitung mulai tanggal 7 Januari hingga 4 April 2024.
Adapun Tugas dan wewenang PPS 2024 yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umun RI No 8 Tahun 2022 yakni,
1. Tugas PPS 2024.
• Mengumumkan daftar pemilih sementara.
• Menerima pemberian masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara tersebut.