Cara Daftar SKCK Online di Banda Aceh, Simak Apa Saja Persyaratannya

- 23 Desember 2022, 16:52 WIB
Cara Buat SKCK Online di HP dan PC
Cara Buat SKCK Online di HP dan PC /Pixabay.com/

JURNALACEH.COM - SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan secara resmi oleh Polri.

Dalam Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan bahwa Polri memiliki wewenang dalam menerbitkan SKCK.

Nah, diera serba digital ini perkembangan tekhnologi sudah masuk keseluruh penjuru. Perndaftaran SKCK pun sekarang sudah bisa di lakukan secara online dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru 2023, Ini Alasannya

Lalu bagaimana prosedur pendaftaran SKCK Online?
Dikutip JurnalAceh.com dari laman skck.polri.go.id, berikut prosedur pendaftaran SKCK secara Online:

1. Buka situs skck.polri.id
2. Pada tampilan utama menu terdapat "Form Pendaftaran" letaknya sebelah kanan
3. Setelah klik form pendaftaran silakan pilih jenis keperluan, info wilayah, alamat dan kemudian pilih keperluan pembuatan SKCK.
4. Setelah itu, Unggah dikumen syarat pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pilih "proses" guna mendapatkan bukti permohonan
6. Setelah itu, dapatkan
7. kode untuk cetak SKCK yang berbentuk barcode
8. Silakan simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran.
9. Pembayaran dilakukan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau bisa juga pembayaran tunai di loket.
10. Lalu, silakan datang ke Loket Pelayanan Polda, Polres ataupun Polsek daerah Banda Aceh sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk membuat SKCK.
11. Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan maka akan ada pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh pihak Polri
12. Kemudian SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Aceh Timur Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024 untuk 513 Gampong Ini Syaratnya

Nah, demikian cara yang dapat dilakukan ketika ingin mendaftar SKCK secara online.
Lalu, bagaimana dengan persyaratan untuk membuat SKCK?

Tertulis dalam Peraturan Kapolri No. 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar SKCK Online.

1. Persiapkan Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Persiapkan Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Persiapkan Fotokopi akte Kelahiran.
4. Persiapkan Fotokopi kartu identitas lain bagi anda yang belum memenuhi syarat untuk punya KTP.
5. Persiapkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak jelas.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x