Polres Aceh Utara Turun Tangan, Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

- 14 Februari 2023, 19:28 WIB
Penyidik Polres Aceh Utara tengah melakukan pengecekan bantuan rumah duafa yang terindikasi korupsi
Penyidik Polres Aceh Utara tengah melakukan pengecekan bantuan rumah duafa yang terindikasi korupsi /Foto: Antara

JURNALACEH.COM- Polres Lhokseumawe melalui Tim Penyidik Unit Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, turun tangan secara langsung untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi dana desa, dengan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta.

hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhokseumawe pada Selasa 14 Februari 2023, dikutip dari AntaraAceh ia mengatakan, bahwa dana desa terindikasi ataupun adanya dugaan korupsi. Untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 di kawasan Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: KIP Lhokseumawe, Tetapkan 25 Kursi DPRK untuk Pemilu 2024

"Indikasi korupsi yang sedang diselidiki ialah soal pembangunan sejumlah rumah duafa. Kemudian honorarium perangkat desa, dan lainnya. Dalam hal tersebut, diduga negara merugi hingga Rp500 juta," tegasnya.

Polres Aceh Utara menyatakan, para penyidik agan segera meningkatkan status pengusutan dan penyelidikan ke penyidikan, setelah didapat bukti-bukti dan perhitungan kerugian negaranya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Lhokseumawe Unjuk Rasa, Tolak Dirumahkan dan Minta Diangkat Jadi ASN Jalur Pemutihan

Dalam menyelidiki kasus tersebut, kata Agus Riwayanto, para penyidik juga telah melakukan pengecekan fisik terhadap 4 unit rumah dhuafa yang dibangun lewat dana desa Lhok Redeup.

"Karena biaya pembangunan rumah duafa itu kan Rp80 juta per unitnya. Jadi, terkait Indikasi penyimpangan dana desa tersebut, diduga melibatkan mantan kepala desa setempat," kata Agus Riwayanto.

Baca Juga: Terbaru! Tempat Nongkrong Jaman Now di Wisata Assembly Point Lhokseumawe

Selain itu, Agus Riwayanto juga memaparkan, bahwa pengecekan fisik rumah duafa tersebut telah dibantu tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe.

"Saat ini kami tengah menunggu hasil perhitungan kekurangan volume fisik dari pihak ahli. Kami juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terkait dengan pengajuan audit kerugian negara," Tutup agus.

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x