J JURNALACEH.COM - Sebanyak 234 minuman keras berbagai merek berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. terhadap peredaran miras berbagai merek itu sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023.
Pada penangkapan tersebut, turut diamankan 12 orang pemilik dan pedagang miras, mereka diantaranya 9 orang laki - laki dan 3 orang perempuan. Mereka berasal.dari berbagai daerah di Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan konferensi pers dengan wartawan yang berlangsung Polresta Banda Aceh, Wakapolres Banda Acen, AKBP. Satya Yudha Prakasa mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat yang meresahkan perihal adanya peredaran minuman keras jelang bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: 4 Kuliner Malam di Kelapa Gading 2023 yang Enak dan Cocok Buat Kamu yang Suka Begadang
"Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini," katanya kepada Jurnal Aceh pada Selasa, 21 Maret 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
"Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,"ujarnya mantan Kapolres Langsa itu.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Kuliner Malam Pacitan yang Legendaris dan Populer 2023, Rasanya Menggugah Selera