Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Himpun Rp 9,4 Triliun Dana Nasabah di Aceh
3. Sistem Operasional Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan selanjutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan masing-masing bank.
Pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan merupakan bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah tergantung pada keuntungan yang diperoleh oleh bank.
Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh oleh bank, maka akan semakin tinggi bagi hasil tang diterima oleh nasabah dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan, bank konvensional sistem operasionalnya menggunakan bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.
Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tidak Ragukan Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
4. Pengawas Kegiatan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pengawas kegiatan bank syariah dan bank konvensional diatur dalam Undang Undang No.10 Tahun 1998 terkait perbankan.
Pengawas kegiatan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Komisaris Bank.