Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

- 24 Mei 2023, 08:10 WIB
Wakil Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Aceh, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec., M.Ec., M.Sc. Pada sesi wawancara dengan jurnalaceh.com, Selasa 23 Mei 2023/Ahmad Syahyana
Wakil Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Aceh, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec., M.Ec., M.Sc. Pada sesi wawancara dengan jurnalaceh.com, Selasa 23 Mei 2023/Ahmad Syahyana /

JURNALACEH.COM- Aceh dalam sepekan terakhir dihebohkan dengan pemberitaan rencana DPRA yang hendak melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diawali dengan gangguan layanan transaksi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) pada waktu berdekatan.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) Aceh, Israk Ahmadsyah menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi pada BSI bersifat teknis. Jadi melakukan revisi terhadap Qanun LKS dengan alasan gangguan pada BSI tersebut merupakan hal yang tidak tepat dan salah sasaran.

"Permasalahan yang muncul pada BSI beberapa waktu lalu merupakan hal bersifat teknis seperti yerjadinya error pada M-Banking, masalah ATM dan gangguan pada sistem IT. Lantas karena permasalahan tersebut apakah Qanun LKS yang kita salahkan, tentu saja tidak sebab ini sama sekali tidak berhubungan," kata Israk kepada JurnalAceh.com Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Besok, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Akan Serbu Kantor DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS

Israk menjelaskan, permasalahan yang dihadapi BSI beberapa waktu lalu terkait dengan kejahatan cyber yang sangat dimungkinkan terjadi pada inatitusi lain diluar perbankan.

"Bill it can happen to many institution, ini dapat terjadi pada semua instansi bukan hanya pada lembaga keuangan seperti perbankan saja, juga bisa terjadi pada institusi pendidikan, pertahanan dan lainnya untuk berbagai kepentingan," jelas Israk.

Dia juga menerangkang bahwa, menyerang Qanun LKS dan memintan supaya direvisi sebagai langkah yang salah dan tidak pada tempatnya. Dan ternyata yang menginginkan perubahan pada Qanun tersebut yakni mereka yang sudah terbiasa dengan bank konvensional.

Baca Juga: MPU Abdya Surati DPRA Tolak Revisi Qanun LKS, Ogah Bank Konvensional Balik Lagi

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x