Wacana Revisi Qanun LKS, Maybank Punya Peluang Beroperasi di Aceh

- 24 Mei 2023, 10:12 WIB
Jajaran Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam Public Expose di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023. ANTARA/Muhammad Heriyanto
Jajaran Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk dalam Public Expose di Jakarta, Selasa 23 Mei 2023. ANTARA/Muhammad Heriyanto /

JURNALACEH.COM- Presiden Direktur PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Taswin Zakaria memberikan statement bahwasanya perseroan membuka peluang untuk kembali beroperasi di Provinsi Aceh, sejalan dengan adanya wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Dengan perubahan ini, kami melakukan revire guna melihat apakah bisa dilakukan penambahan disana. Memang insiden kemarin sangat terasa sekali, ini merpakan peluang bagi bank konvensional untuk berpartisipasi. Mungkin untuk tahun ini belum," Kata Taswin, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Sementara itu, Pemerintah Aceh sedang dalam upaya tahapan mengreviai Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS tersebut, yang mana akan memberikan izin kepada bank konvensional untuk kembali beroperasi di Bumi Serambi Mekkah.

Baca Juga: Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

Taswin mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Aceh tersebut sangat baik dan bijak, yang dapat memebetikan altetnatif layanan perbankan bagi masyarakat Aceh secara lebih variatif.

"Saya pikir ini hal yang bagus, karena waktu dulu mau perubahan Qanun, kita melihat itu mungkin akan sedikit berbahaya, karena jika bertumpu hanya pada satu sistem saja nanti ketika terganggu seperti kejadian kemarin bagaimana bank besar terganggu pafa akhirnya satu provinsi terganggu," Ucap Taswin.

Sebelumnya, pasca pemberlakukan Qanun LKS sejak 2018 lalu, semua bank konvensional menghentikan kegiatan operasionalnya di Aceh, yang pada akhirnya hingga saat ini wilayah tersebut hanya menggunakan layanan Perbankan Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x