JURNALACEH.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satpol PP serta Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi berupa hukuman (uqubat) cambuk masing-masing 21 kali terhadap 2 pelaku ikhtilat atau perzinaan yang sebelumnya sudah terbukti.
"Keduanya melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni perbuatan ikhtilat," ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, dikutip JurnalAceh.com di antara, Banda Aceh, Rabu 7 Juni 2023.
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelaku tersebut yang sudah terbukti melakukan perzinaan yakni laki-laki M (24) asal Aceh Besar dan perempuan RO (23) asal Aceh Tengah dilangsungkan di Taman Sari (Bustanussalatin) Banda Aceh.
Isna memberikan keterangan bahwa berdasar pada putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap masing-masing pelaku ditetapkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 25 kali, kemudian dikurangi dengan masa tahanan sementara yang sudah dijalankan selama 4 bulan / 91 hari kurungan.
"Dikurang masa tahanannya, masing-masing terhukum dihukum sebanyak 21 kali cambuk, dimana sebelumnya masing-masing dari mereka sudah mendekam dalam tahanan, M di Rutan Kajhu sementara RO si Lapas Lhoknga," ucapnya.
Isna juga menyampaikan kasus pasangan non-muhtim tersebut terjadi pada hari Rabu, 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana perzinahan tersebut dilakukan didalam mobil Avanza yang sedang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Baca Juga: Super Cozy! 3 Cafe di Pango Banda Aceh dengan Suasana Mewah dan Konsepnya Elegan