Terlibat Kasus Pencurian Uang Rakyat di Sektor Pertanahan, Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan oleh Kejaksaan

- 8 Juni 2023, 17:45 WIB
Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan / Humas Kejati Aceh
Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan / Humas Kejati Aceh /

JURNALACEH.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, terkait kasus pencurian uang rakyat dalam sektor pertanahan yang menimpanya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddy Taufik, di Banda Aceh, menyatakan bahwa selain Mursil, penyidik juga menahan dua tersangka lainnya, yakni TY dan TR.

"Ketiga tersangka, termasuk mantan bupati Aceh Tamiang, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Deddy Taufik pada Rabu, 7 Juni 2023.

Deddy Taufik menjelaskan kronologi perkara dimulai ketika tersangka TR pada tahun 2009, sebagai pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah negara.

Tanah tersebut terletak di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti. Permohonan sertifikat tersebut diajukan dengan tujuan untuk menerima pembayaran atas pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

"Namun, tanah tersebut sebenarnya adalah tanah negara. TR dibantu oleh Mursil selaku Kepala BPN dalam mengajukan permohonan kepemilikan hak atas tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun," ungkap Plh Kasi Penkum tersebut.

Setelah sertifikat atas tanah tersebut diterbitkan, beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar. Sementara itu, TY diduga menerima uang ganti rugi tersebut untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x