JURNALACEH.COM - Rumah tangga Irwandi Yusuf, mantan gubernur Aceh, bersama Darwati A Gani tengah menjadi sorotan publik karena isu perceraian yang mengemuka. Darwati A Gani, istri mantan gubernur, dikabarkan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh.
Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 137/Pdt.G/2024/MS.Bna pada tanggal 29 April 2024. Sidang telah berlangsung dua kali, yang terakhir pada 14 Mei 2024 dengan agenda mediasi.
Meskipun demikian, dalam penelusuran kami di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, perkara dengan Nomor 137/Pdt.G/2024/MS.Bna terdaftar namun dengan informasi yang disamarkan. Humas MS Banda Aceh, Bukhari, pada hari Senin (20/5/2024) menolak untuk mengkonfirmasi apakah gugatan tersebut diajukan oleh Darwati A Gani.
Baca Juga: Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Resmi Bercerai: Pada Hari Ini Kami Bukan Lagi Suami Istri
Perceraian
Perceraian adalah salah satu peristiwa kehidupan yang paling kompleks dan berdampak besar dalam masyarakat modern. Meskipun seringkali dianggap sebagai keputusan pribadi, perceraian melibatkan banyak aspek, mulai dari proses hukum yang rumit hingga implikasi sosial, ekonomi, dan emosional yang luas.
Proses Perceraian
Proses perceraian dimulai dengan pengajuan gugatan di pengadilan atau lembaga hukum yang sesuai dengan yurisdiksi tempat pasangan tersebut tinggal. Langkah selanjutnya mungkin melibatkan mediasi untuk mencoba menyelesaikan sengketa secara damai sebelum masuk ke tahap persidangan.
Di beberapa negara, seperti Indonesia, proses mediasi juga dapat dilakukan di lembaga hukum khusus, seperti Mahkamah Syar'iyah.
Dampak Sosial dan Emosional