MPU Aceh Minta Masyarakat Dukung Pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

- 14 Mei 2021, 23:50 WIB
Petugas memeriksa sistem operasional Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Ahad, 9 Mei 2021. Bank Syariat Indonesia (BSI) Aceh terus berupaya membenahi sistem dan operasional sebanyak 450 unit ATM ex-BRIS dari total sekitar 900 unit ATM yang tersebar di Aceh dalam upaya percepatan dan optiomalisasi layanan keuangan masyarakat menjelang Idul Fitri.
Petugas memeriksa sistem operasional Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Ahad, 9 Mei 2021. Bank Syariat Indonesia (BSI) Aceh terus berupaya membenahi sistem dan operasional sebanyak 450 unit ATM ex-BRIS dari total sekitar 900 unit ATM yang tersebar di Aceh dalam upaya percepatan dan optiomalisasi layanan keuangan masyarakat menjelang Idul Fitri. /ANTARA FOTO/Ampelsa/

JURNAL ACEH-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Faisal Ali alias Lem Faisal, mengatakan selayaknya masyarakat Aceh mendukung pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini memastikan seluruh bank di Aceh beralih dari sistem konvensional menjadi syariah.

“Pelaksanaan qanun ini harus diapresiasi. Dan kita perlu mendorong agar perbaikan sistem perbankan di Aceh saat ini berjalan dengan cepat,” kata Lem Faisal, Jumat, 14 Mei 2021.

Lem Faisal mengatakan meski peraturan daerah itu efektif pada 2022, saat ini banyak pihak yang menilai aturan itu menyulitkan masyarakat. Alasan ini pula yang dijadikan sebagian orang sebagai kampanye untuk menolak keberadaan qanun tersebut.

Baca Juga: Umat Muslim Diminta Lantunkan Qunun Nazilah untuk Palestina

Salah satunya adalah dengan mengampanyekan ketidaksiapan perbankan syariah dalam proses transisi. Terutama pada pelayanan di mesin anjungan tunai mandiri (ATM), di Bank Syariah Indonesia, yang saat ini banyak dikeluhkan karena sistem belum terintegrasi.

“Masyarakat Aceh jangan mudah memberikan kecaman kepada lembaga keuangan syariah. Sebab proses perubahan sistem bukan perkara mudah,” kata Lem Faisal.

Lem Faisal yakin perbankan syariah yang beroperasi di Aceh siap membangun sistem pelayanan. Dia menilai sikap yag menolak bank syariah dan meminta bank konvensional kembali beroperasi di Aceh adalah sebuah langkah mundur.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tidak Ragukan Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah di Aceh memaksa seluruh perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan untuk melakukan konversi. Namun hal ini mendapat pertentangan karena sistem syariah menyulitkan pelaku usaha untuk bertransaksi.

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x