Tegas! Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

- 27 Juni 2022, 21:19 WIB
Holywings
Holywings / Antara/Sihol Hasugian/Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings Group yang ada di Jakarta.

Hal itu dilakukan, berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kadis DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Tips Menjadi Pedagang Sukses Seperti Abdurrahman bin 'Auf dan Utsman bin Affan

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny.

Sementara itu, Kadis Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Ketua MUI Terkait Kasus Promo Miras Holywings

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: ppid.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x