Belum Punya NPWP Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak, Anda Sudah Bisa Gunakan NIK Untuk Lapor SPT

- 20 Juli 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan.
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan. /PRMN/

JURNALACEH.COM - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturannya merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022. "Terhitung sejak 1 Januari 2024…pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi pasal tersebut, dikutip Rabu, 20 Juli 2022.

Pihak lain yang dimaksud dapat menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NIK sebagai NPWP adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya. Termasuk pendirian badan usaha dan perizinan, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Merekam Razia Polantas Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Tidak?

Kebijakan ini merupakan bagian dari realisasi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya, kata Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Agar tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," kata Suryo dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.

Sejauh ini, ada 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Itu artinya sudah belasan juta orang dapat menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Baca Juga: Ajak Nelayan Bikin Koperasi, Menkop UKM Teten: Memudahkan Akses Modal dan Pemasaran

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," lanjut Suryo.

Selama proses pemadanan data, Suryo menyatakan DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x