JURNALACEH - Hukum memakai parfum mengandung alkohol ketika melaksanakan ibadah shalat menjadi kekhawatiran sendiri bagi yang belum memahami.
Sebagian ada yang merasa khawatir akankah sah atau tidak shalatnya bagi pemakai parfum yang mengandung alkohol.
Karena pada dasarnya, secara hukum islam alkohol dinyatakan haram bagi yang mengkonsumsi atau meminum minuman yang mengandung alkohol.
Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun dan Terjemahannya
Namun apakah sah jika parfum yang mengandung alkohol digunakan pada saat melakukan ibadah shalat.
Karena parfum yang mengandung alkohol hanya digunakan di pakaian atau badan saja, tidak untuk di konsumsi.
Menurut Buya Yahya dalam mazhab Imam Syafii, semua cairan yang memabukkan termasuk dalam najis.
Namun ada perbedaan alkohol yang ada di parfum dengan alkohol yang berasal dari khamr.
Sebagaimana dikutip Jurnalaceh.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 21 Februari 2018.
Baca Juga: Ucapan Romantis Selamat Tahun Baru 2022 yang Menyentuh untuk Orang Terkasih