Bagaimana Pandangan Dalam Islam dan Kesehatan tentang Menikah dengan Sepupu? Yuk Simak!

- 5 Mei 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi menikah bulan Syawal.
Ilustrasi menikah bulan Syawal. /Pixabay/epajic/

JURNALACEH.COM - Masih sering dijumpai di masyarakat yang menikah dengan keluarga dekat, seperti sepupu. Lalu, bagaimana pandangan dalam agama Islam dan kesehatan mengenai pernikahan dengan sepupu?

Dikutip dari Binmas Islam Kementerian Agama RI, dalam Islam, menikah dengan sepupu halal dan diperbolehkan karena sepupu bukan orang yang haram untuk dinikahi. Seperti dalam firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

Baca Juga: Simak! Ini Arti Mimpi Mau Menikah yang Sering Terjadi, Apakah Berikan Sebuah Pertanda?

“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (Qs Al-Azhab: 50).

Baca Juga: 8 Arti Mimpi Menikah dalam Pandangan Islam

Ulama fikih juga membagikan tiga jenis hukum nikah tergantung siapa yang akan dinikahi. Pertama, hukum haram, yaitu seorang mahram seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.

Kedua, hukum makruh, ini terjadi jika menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu. Dan ketiga, hukum mubah, ini terjadi jika menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x