Berikut Rincian Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Diberlakukannya KRIS

30 Juni 2024, 21:29 WIB
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan /bpjs.kesehatan/

JURNALACEH.COM - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas satu, dua, dan tiga.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sistem KRIS akan mengubah iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif yang uniform. Meski begitu, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Nantinya, iuran ini akan menjadi satu tarif, namun penerapannya dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Juni 2024.

Perubahan tarif ini akan mulai berlaku pada Juli 2025 dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun demikian, besaran iuran tersebut belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa penentuan tarif baru akan dibahas antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Anggota DJSN Asih Eka Putri menyebutkan bahwa selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengikuti tarif lama sesuai Perpres 63/2022. Besaran iuran masih mengacu pada kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

"Selama iuran baru belum berlaku, tarif tetap mengikuti aturan lama," kata Asih, sambil menambahkan bahwa penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan.

Pada Perpres 63/2022, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungannya sendiri:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, peserta membayar Rp 25.500 selama Juli-Desember 2020. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh Pemerintah.

Menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2016.

Namun, jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan denda maksimal Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler