Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Rp 647 juta Diamankan dari Brankas

- 10 Mei 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

JURNAL ACEH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dit Tipidkor Bareskrim Polri menahan Novi Rahman Hidayat. Penangkapan Bupati Ngajuk ini juga dilakukan bersama-sama beberapa camat di kabupaten itu, kemarin malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Mei 2021.

Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri, kata Ali Fikri, melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, Novi diduga menjadi penerima hadiah atau janji dari Dupriono, Camat Pace selaku pemberi hadiah.

Baca Juga: Seorang ASN Pemko Langsa Meninggal Dunia Setelah Positif Covid 19

Petugas juga menangkap Edie Srijato, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt. Camat Sukomoro; Haryanto, Camat Berbek; Bambang Subagio, Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo, bekas Camat Sukomoro.

KPK dan polisi juga menangkap M Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat kepada Novi.

Dari brankas pribadi Novi, tim mengamankan uang tunai Rp 647.900.000. Delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.

Ali mengatakan para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Uang ini lantas diserahkan kepada Novi.

Baca Juga: Tim Jibom Polda Musnahkan Bom Sisa Konflik Bersenjata di Aceh

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x