Ini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hingga Tewaskan Ratusan Korban Jiwa

- 6 Oktober 2022, 22:45 WIB
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

JURNALACEH.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menetapkan enam orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yamg cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Listyo saat konferensi pers pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Keenam tersangka tersebut akan dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian, serta Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kenapa Ada Gas Air Mata

Mereka yang ditetapkan tersangka terdiri dari tiga dari pihak penyelenggara dan sisanya dari personil kepolisian. Ketiga tersangka dari penyelenggara yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer  Suko Sutrisno.

Sedangkan dari pihak kepolisian yaitu Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS serta Komandan Kompi AKP Danang Sasongko.

Terkait peran dari masing-masing tersangka, Kapolri menjelaskan Dierktur PT LIB adalah orang yang bertanggung jawab dalam memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, PT LIB telah menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca Juga: KPK Benarkan Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Telah Diblokir

Untuk tersangka Abdul Haris, diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 perihal regulasi keselamatan dan keamanan UU Nonor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Dimana dalam pasal tersebut tercantum Panitia Pelaksana wajib membuat peraturan atau panduan tentang  keselamatan dan keamanan.

Sedangkan Suko Sutrisno yang bertindak sebagai Security Officer diduga tidak membuat dokumen penilaian resiko. Padahal, itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan semua pertandingan. Ia juga disebut memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat kejadian.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x