Fakta Baru Terkuak, Ternyata Stadion Kanjuruhan Sudah Tak Diverifikasi Selama Dua Tahun

- 7 Oktober 2022, 00:10 WIB
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya.
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom/

JURNALACEH.COM - Fakta baru terkait tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga Arema vs Persebaya  Surabaya kembali terkuak. Ternyata sudah dua tahun Stadion Kanjuruhan tidak dilakukan verifikasi. Bahkan menjelang bergulirnya Liga 1 musim 2022/2023, PT Liga Indonesia Baru (LIB) masih menggunakan hasi verifikasi pada tahun 2020.

Hal itu terungkap usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Saat melakukan konferensi pers di Mapolres Malang, Kapolri menyatakan bahwa verifikasi stadion Kanjuruhan terakhir kali dilakukan dua tahun yang lalu atau pada 2020. Fakta tersebut diketahui dari hasil pendalaman olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam tragedi yang telah merenggut ratusan korban jiwa itu.

Baca Juga: Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Ini Temuan Awal Tim TGIPF

"Kemudian kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ungkap Kapolri pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Listyo melanjutkan, verifikasi yang digunakan PT LIB adalah hasil yang dilakukan pada tahun 2020 lalu. Padahal, hal tersebut harus dipenuhi sebelum pertandingan dilangsungkan.

"Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang digunakan tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," jelas Listyo.

Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kenapa Ada Gas Air Mata

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri telah resmi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan berasal dari pihak penyelenggara tiga orang dan sisanya dari aparat kepolisian. Tiga orang dari penyelenggara yaitu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x