Peran Dirut PT LIB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 12:36 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). /Fajar Ali/abs/YU/ANTARA FOTO

JURNALACEH.COM- Kapolri Jenderal Polisi Liatyo Sigir Prabowo telah mengumumkan seluruh tersangka tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Salah satu tersangka yang disebutkan termasuk Dirut PT LIB.

Seperti yang diketahui, tragedi Kanjuruhan yang terjadi saat Arema FC melawan Persebaya Surabaya telah memakan banyak korban jiwa mencapai 131 orang. Kejadian itu telah menjadi berita duka dunia sepak bola terutama sepak bola tanah air.

Menurut Kapolri, Dirut PT. LIB ikut terlibat menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus kerusuhan Kanjuruhan terkain Dirut tersebut memilki peran memanipulasi data hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Update Banjir Aceh Utara: Meluas ke 13 Kecamatan, Rendam 230 Hektare Sawah Hingga 51.470 Jiwa Terdampak

Penjelasan Kalolri tersebut dijelaskan pada saat konferensi pers terkair dimumkannya tersangka tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Seharunya Satdion Kanjuruhan haru memilki verifikasi layak fingsi, namun kenyataannya, persyaratan verifikasi tersebut belum terpenuhi.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi," ucap Sigit saat konferensi pers pada 6 Oktober 2022.

Kemudian Sigit juga mangatakan, keenam tersangaka tersebut, akan dikenakan dua pasa yng berbeda yaitu, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian, dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Shalawat dan Doa Untuk Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2022

Keenam tersangka, terdapat tiga anggota kepolisian dan tiganya lagi dari pihak penyelenggara. Pihak polisi yang menjadi tersangka yaitu Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS hingga Komandan Kompi AKP Danang Sasongko.

Sedangkan dari pihak penyelenggara dimulai dari Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris hingga Security Officer  Suko Sutrisno.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x