Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Respon Direktur PT LIB

- 7 Oktober 2022, 12:59 WIB
AKHMAD Hadian Lukita
AKHMAD Hadian Lukita //PT LIB/

JURNALACEH.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akhmad ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Baca Juga: Update Banjir Aceh Utara: Meluas ke 13 Kecamatan, Rendam 230 Hektare Sawah Hingga 51.470 Jiwa Terdampak

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahkmad Hadian Lukita pun memberikan respon terkait penetapan dirinya tersebut. Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan siap mengikuti proses selanjutnya.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Akhmad Hadian berharap tragedi yang telah merenggut ratusan korban jiwa itu dapat menjadi pelajaran bagi semua terutama insan sepakbola Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Palestina di Kualifikasi Piala Asia U-17 2023: Misi Ikuti Jejak Para Senior

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tragedi kanjuruhan yang menjadi catatan terburuk dalam sejarah persepakbolaan Indonesia tersebut. Tiga tersangka berasal dari pihak penyelenggara dan tiga lainnya dari aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x