JURNALACEH.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akhmad ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahkmad Hadian Lukita pun memberikan respon terkait penetapan dirinya tersebut. Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan siap mengikuti proses selanjutnya.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Akhmad Hadian berharap tragedi yang telah merenggut ratusan korban jiwa itu dapat menjadi pelajaran bagi semua terutama insan sepakbola Indonesia.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tragedi kanjuruhan yang menjadi catatan terburuk dalam sejarah persepakbolaan Indonesia tersebut. Tiga tersangka berasal dari pihak penyelenggara dan tiga lainnya dari aparat kepolisian.