Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, hingga Status Hubungan Kerja

- 20 November 2022, 12:09 WIB
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK /BKD Sulteng/

JURNALACEH.COM- Di Indonesia terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedu AsN tersebut memeilki tugas yang hampir sama dalam mengabdi kepada Negara, Namun terdapat tujuh perbedaan dianatarnya keduanya yang harus anda ketahui.

Hal ini perlu diketahui, apalagi bagi anda yang sedang mengikuti seleksi PPPK 2022 yang saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga: Begini Prosedur Ajukan Sanggahan Bagi Pelamar PPPK Guru 2022

Bagi anda yang ingin mengetahui perdebdaan PNS dan PPPk, berikut penjelasa selengkapnya.

1. Gaji dan Tunjangan

Para PNS dan PPPK sama-sama memliki gaji dan tunjangan berupa tunjangan kemahalan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan  penghasilan pegawai, tunjangan pangan, tunjangan bahaya, tunjangan profesi, hingga tunjangan khusus.

Dikutip jurnalaceh.com dari situs peraturan.bpk. Go.id, terdapat kesamaan dari PNS dan PPPK, tetapi keduanya diatur dalam hukum yang berbeda yaitu, gaji dan tunjangan PNS tertuang atau diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Baca Juga: Menonton TV Digital di Handphone Secara Mudah, Begini Triknya

Sedangkan PPPK, gaji dan tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x