JURNALACEH.COM- Berikut adalah penilaian guru senior atau kesesuaian Observasi PPPK Guru 2022 yang dilakukan pada pelamar Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3).
Penialaian ini tidak mengharuskan para pelamar PPPK guru 2022 untuk hadir dan akan dilaksanakan mulai 3 Desember 2022 mendatang.
Dikutip jurnalaceh.com dari Pemkab Karawang, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Pegawal Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 Jabatan Fungsional Guru berhak mengukuti penilaian kesesuain.
Baca Juga: Mengapa TV Digital Tidak Ada Sinyal? Simak Penjelasan Berikut Beserta Cara Mengatasinya
Bagi anda yang belum mengetahui apa saja yang akan dinilai pada tahap penilaian kesesuaian tersebut, simak terus artikel ini.
Pada penilaian ini, peserta tidak ikut dihadirkan lantaran hal tersebut hanya menilai Kompetensi dan Kinerjanya saja tanpa harus mengukuti wawancara.
Lantas siapakah yang akan menilai pada tahap kesesuaian ini? Penilaian kesesuaian akan dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.
Lalu apa saja yang akan dinilaia pada tahap kesesuan ini? Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Nomor Frekuensi Indosiar untuk TV Digital Wilayah Lampung
Perlu diketahui, penilaian kesesuaian meliputi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dimiliki oleh setiap pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.