Mudah dan Praktis, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP

- 8 Desember 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH tahap 4 cair bulan Desember 2022 hingga Rp 750 ribu, simak syarat dan cara cek penerima PKH lewat link resmi Kemensos RI ini.
Ilustrasi - Bansos PKH tahap 4 cair bulan Desember 2022 hingga Rp 750 ribu, simak syarat dan cara cek penerima PKH lewat link resmi Kemensos RI ini. /Pixabay/iqbalnuril

JURNALACEH.COM-  Simak artikel ini untuk informasi lengkap mengenai cara cek penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 lewat HP. Bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek daftar penerima bansos PKH dan apa saja sih syaratnya supaya bisa menerima bansos PKH, simak terus ulasan lengkapnya dibawah ini.

Hingga saat ini, pencairan dana bansos PKH  2022 masih disalurkan oleh Kemensos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta resmi BPJS Kesehatan.

Adapun untuk mengecek daftar penerima bantuan bansos PKH dapat dilakukakan secara online secara mudah dengan mengunjungi website Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id serta Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Ini Dia Cara Kerja Set Top Box Untuk Menghasilkan Siaran Terbaik

Bansos PKH  merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat dalam membantu kesulitan ekonomi terutama sejak pandemi 2019.

Untuk nominalnya, bansos PKH disalurkan dua kali perbulan sebanyak Rp 300.000.

Nah, apa syarat-syarat penerima supaya bisa menerima bansos PKH? Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.

Syarat pertama penerima bansos PKH adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar di DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Untuk mengecek apakah anda telah terdaftar di DTKS, langsung saja akses website https://dtks.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

Baca Juga: Mengapa Aceh Disebut Serambi Mekkah? Berikut ini 5 Alasannya

Bagi masyarakat yang kurang mampu dan telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam program ini, langsung saja mendaftar secara online atau mengunjungi kantor kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x