JURNALACEH.COM- Pendaftaran anggota Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024 resmi dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan penyelenggara Pemilu mengumumkan lowongan calon PPS Pemilu 2024 untuk tingkat Kabupaten/Kota. Apabila tertarik, sebelum mendaftar menjadi anggota PPS penuhi dulu syarat-syaratnya supaya bisa menjadi bagian anggota PPS Pemilu 2024. Usia 17 tahun sudah bisa mendaftar dan penuhi syarat-syarat lainnya dibawah ini.
Informasi selengkapnya, simak terus artikel ini hingga tuntas.
Dalam pelaksanaan pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertanggung jawab dalam melaksanakan terselenggaranya Pemilu dalam tingkat Kabupaten/Kota. Yaitu bertugas menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikannya ke KPU tingkat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 10 Quote Keren Hari Ibu dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Diposting di Medsos
Untuk pendaftaran PPS, calon pelamar bisa mendaftar lewat jalur online pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada link ini www.siakba.kpu.go.id.Calon pelamar anggota PPS bisa mendaftar dari tanggal 18 Desember dan akan ditutup pada 27 Desember 2022.
Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPS Pemilu 2024 mendatang? Dikutip dari laman KPU, kpu.go.id simak penjelasannya dibawah ini.
Syarat-Syarat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dibawah ini persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota PPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Kebakaran Besar di Pasar Inpres Simpang Peut, Nagan Raya Lalap 12 Unit Ruko