Jadi Buruan, Rupanya Ini Besaran Gaji PPS dan PPK Pemilu 2024

- 29 Desember 2022, 11:34 WIB
PPS pemilu 2024
PPS pemilu 2024 /fin.co.id/

JURNALACEH.COM- Akhir tahun 2022, banyak Lowongan Kerja (Loker) yang menjadi buruan para anak muda selain PPPK. Diantaranya ada PPS dan PPK.

Dan keduanya menjadi Loker yang paling diintai oleh para sarjana yang tengah mencari pekerjaan. Apalagi soal pekerjaan yang tidak terlalu rumit, meski masa kerjanya hanya 15 bulan.

Nah, melihat antusias para pelamar, semuanya pasti bertanya-tanya kan? Berapa sih gaji para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024?

Baca Juga: Simak 6 Rekomendasi Wisata Purbalingga yang Lagi Hits

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara telah mengeluarkan pengumuman terkait pembukaan pendaftaran anggota PPS dan PPK untuk persiapan pemilu 2024.

Jadwal pendaftarannya adalah, untuk kategori pelamar PPK berlangsung dari tanggal 20 November hingga 29 November 2022 lalu. Sedangkan untuk pendafataran PPS sendiri akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 27 mendatang.

Lalu, berapa gaji PPS dan PPK Pemilu 2024, berikut JurnalAceh.com telah merangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Menhan Prabowo Belanja Pesawat VVIP Falcon 7X dan 8X untuk Pimpinan TNI, Pramugarinya Dilatih di Prancis

Gaji PPK
Sebelumnya, harus diketahui bahwa panitia pemilihan kecamatan adalah panitia yang dibentuk langsung oleh KPU Kabupaten ataupun Kota.

Tujuannya pembentukan tersebut adalah untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan, dengan jumlah lima orang. Diantaranya satu orang sebagai ketua yang merangkap langsung sebagai anggota, serta empat orang anggota biasa.

Mereka ini berasal dari masyarakat yang telah melalui seleksi dan telah dinyatakan lolos, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 6 Wisata Kediri Terpopuler 2022, Kece dan Instagramable Buat Liburan Tahun Baru

Dikutip dari laman resmi KPU Indonesia, gaji atau honorarium seorang ketua PPK untuk Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.500.000 setiap bulannya.

Dan untuk para anggota PPK nya sendiri, honor yang akan dibayarkan kepada mereka adalah di angka Rp 2.200.000 yang akan diterima oleh mereka setiap bulannya. Gaji tersebut akan mereka terima selama masa kerja, terhitung dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.

Gaji PPS
Selanjutnya untuk gaji PPS, untuk panitia pemungutan suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota. Dengan tugas untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan atau desa.

Baca Juga: Simak 6 Rekomendasi Wisata Purbalingga yang Lagi Hits

PPS berjumlah tiga orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan merangkap anggota, serta dua lainnya anggota. Tak jauh beda sama PPK, karena para anggota PPS juga berasal dari masyarakat umum yang telah melalui seleksi yang diadakan KPU.

Terkait honor yang diterima mereka setiap bulannya. Untuk Ketua PPS sendiri, ia akan menerima Rp 1.500.000 setiap bulannya. Dan untuk anggota  PPS, sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Itulah kisaran gaji para ketua PPS dan PPK serta anggota yang akan diterima selama 15 bulan, twrhitung 17 Januari 2023 hingga 4 April 20224. ***

 

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x