JURNALACEH.COM - Bulan Ramadan 2023 hanya beberapa hari lagi. Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat sejumlah perubahan pada jam kerja saat memasuki bulan Ramadhan 2023.
Jam kerja PNS selama Ramadhan 2023/ 1444 Hijriah telah dirilis oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini tertuang didalam surat edaran No. 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Dalam surat tersebut disebutkan jika pegawai pada instansi pemerintah yang hari kerjanya terdiri dari 5 hari maka selama bulan Ramadhan 2023 jam kerja mulai dari jam 08.00-15.00 WIB berlaku pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk jam istirahat dimulai dari jam 12.00-12.30 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja akan dimulai dari jam 08.00-15.30 WIB. Sedangkan untuk jam istirahat diberlakukan dari jam 11.30-12.30 WIB.
Di lain sisi, bagi pegawai instansi pemerintah yang hari kerjanya terdiri dari enam hari kerja maka pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu akan dimulai dari jam 08.00-14.00 WIB.
Sementara untuk waktu istirahat akan dimulai dari jam 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam kerja PNS akan dimulai dari jam 08.00-14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat dimulai dari jam 11.30-12.30 WIB.