Selain itu, dalam surat ini juga disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi PNS daerah maupun pusat dalam satu minggu adalah minimal 32,5 jam.
Selain perubahan jam kerja, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, aturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing di masing-masing instansi.
Namun, pelaksanaan jam kerja setiap PPK di instansi pemerintah harus ditentukan dengan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN di masing-masing instansi.
Baca Juga: Ajarkan anak Berpuasa Sejak Dini, Ini yang harus Diajarkan oleh Orang Tua
Sealin itu diharapkan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan public di lingkungan ASN.
Demikian informasi mengenai aturan jam kerja saat memasuki bulan Ramadhan 2023. Semoga bermanfaat***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News