Jika Kamu Calon Jemaah Haji Khusus Tahun Ini, Wajib Baca Info Penting Dari Kemenag Ini!

- 21 Maret 2023, 23:07 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji.
Ilustrasi calon jemaah haji. /Kemenag/

JURNALACEH.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini. Jemaah haji reguler sebesar Rp49,9 juta per orang. Sedangkan, jemaah haji khusus sebesar Rp123,2 juta per orang. Angka tersebut ditetapkan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI.  

Lantas, kapan calon jemaah haji harus melunasi pembayaran Bipih? Khusus untuk haji khusus, Kemenag memutuskan bahwa calon jemaah haji sudah diperkenankan melunasi mulai hari ini, 21 Maret 2023. Waktu pelunasan tahap pertama itu ditetapkan sampai 27 Maret 2023.

Baca Juga: Tertarik Jadi Petugas Haji Tambahan Tahun Ini? Yuk, Baca Info Lengkapnya di Sini!

Sedangkan, pelunasan tahap kedua ditetapkan pada 5-10 April 2023. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengungkapkan, waktu pelunasan biaya haji tersebut berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023.

Menurut Nur Arifin, kuota jemaah haji khusus pada tahun ini berjumlah 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih tersebut terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia. Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. ”Kecuali jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah,” jelas dia seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Karena itu, Nur Arifin berharap jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK. Dia meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. 

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x