Apakah Kamu Pendaftar PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Dari Aceh? Yuk, Baca Info Penting Ini Ya!

- 22 Maret 2023, 20:58 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buka Suara soal putusan PN Jakpus
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buka Suara soal putusan PN Jakpus /Laman Bawaslu

JURNALACEH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Ketua Bawaslu Nomor 108/KP.01/K1/01/2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan berikutnya di masing-masing wilayah di tanah air. Tahapan berikut yang dimaksud adalah seleksi kompetensi PPPK. Berikut beberapa hal yang harus diketahui oleh peserta seleksi dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu!

  1. Peserta seleksi kompetensi wajib membawa print out kartu peserta ujian yang diperoleh melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
  2. Wajib membawa e-KTPasli, atau tanda pengenalberupa surat perekaman kependudukan dari Dukcapil atau Kartu Keluarga (KK)asli.
  3. Wajib berpakaian rapi dan sopan, memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, hijab/jilbab berwarna hitam (bagi pelamar yang menggunakan hijab/jilbab), memakai sepatu warna hitam, serta memakai masker medis (bukan masker kain).
  4. Wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi untuk dilakukan verifikasi data, registrasi online, pembuatan PIN login peserta, mengisi daftar hadir, dan menitipkan tas/barang. Tidak ada toleransi keterlambatan, apabila peserta terlambat maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi dan dianggap gugur.
  5. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, kartu identitas, dan alat tulis pensil kayu ke dalam ruangan.
  6. Wajib mematuhi tata tertib.
  7. Proses seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan surat‐menyurat dan tidak dipungut biaya apapun. Seluruh informasi disampaikan melalui laman https://bawaslu.go.id dan akun media sosial resmi Bawaslu.
  8. Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta seleksi.

Adapun pendaftar dari Aceh, seleksi tahap berikutnya akan dilaksanakan di Kantor Regional XIII BKN Aceh di Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda, Gani, Ingin Jaya, Gani, Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Seleksi dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Link Kemdikbud, Simak Cara Berikut

Lantas, siapa saja nama-nama pendaftar dari Aceh yang lolos pada seleksi sebelumnya, sehingga berhak mengikuti seleksi tahap ini? Berikut JurnalAceh.com hadirkan untuk kamu.

  1. Gung Destiawarman
  2. Amrizal
  3. Anis Sulistantyo
  4. Darmeriati
  5. Deni Irwan
  6. Firman Saputra
  7. Liza Zulaini
  8. Muhammad Sidiq Al-Haraqi
  9. Munazir
  10. Sahibbul Izza
  11. Zainabon.

Itulah pengumuman penting bagi pendaftar PPPK Bawaslu. Semoga kamu di antara yang lolos seleksi ini ya.***

Halaman:

Editor: Hairul Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x