Masuki Bulan Ramadhan, Ketua Bawaslu RI : Jangan Manfaatkan Bulan Suci untuk Berkampanye

- 23 Maret 2023, 20:33 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_ /

JURNALACEH.COM - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta serluruh pihak, terutama partai politik untuk jangan memanfaat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah untuk berkampanye.

"Kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan dilarang ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja, yang dikutip pada antaranews.com kamis, 23 maret 2923.

Sebelum itu, hal senada juga sudah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty disela - sela talkshow Bincang - Bincang Bawaslu dengan Parpol peserta pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran yang Unik dan Cantik 2023, Bisa untuk Dijual dan Buatnya Mudah, Rasanya Dijamin Enak

Ia meminta kepada seluruh parpol peserta pemilu 2024 agar tidak mencampur adukkan kebaikan bulan suci Ramadhan untuk berkampanye.

"Yang dilarang Bawaslu adalah bahwa adanya koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesalahan, kebaikan dengan melakukan kampanye terselubung," kata Anggota Bawaslu RI itu.

Ia Menegaskan bahwa Bawaslu tidak dalam konteks melarang partai politik untuk berbuat baik di bulan Ramadhan ini. Namun, Kata Loly ada hal yang dimana sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Ini Lho, Wisata Malam Malang yang Bikin Kamu Susah Move On dan Paling Diburu Wisatawan, Yuk Buruan Kunjungi

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x