Masuki Bulan Ramadhan, Ketua Bawaslu RI : Jangan Manfaatkan Bulan Suci untuk Berkampanye

- 23 Maret 2023, 20:33 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_ /

"Semisal adanya unsur menjanjikan serra memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Loly pun menjelaskan bahwa bulan ini adalah masa dimana masih dalam tahap pemilu, sedangkan kepada parpol nanti baru diberikan kesempatan untuk berkampanye pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang menjelang penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.

"Ditengah masa tahapan sosialisasi dan bertepatan dengan bulan Ramadhan ini yang boleh dilakukan adalah sosialisasikan diri kepada masyarakat, bukan melakukan kampanye, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 september 2023 nanti," ujarnya.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x