Pemilu 2024 Semakin Dekat, Berikut Perbedaan KPU dan Bawaslu yang Perlu Diketahui Masyarakat

- 24 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com
Ilustrasi KPU dan Bawaslu/antaranews.com /

JURNALACEH.COM- Pesta demokarasi yakni pemilihan pemimpin baik eksekutif maupun legislatif akan dilaksanakan tahun depan tepatnya Rabu 14 Februari 2024 mendatang dimana KPU dan Bawaslu mempunyai peran cukup penting dalam mengsukseskan acara tersebut.

Sebagai pihak yang akan berpartisipasi dalam acara lima tahunan tersebut, masyarakat dinilai harus mengetahui perbedaan antara KPU dengan Bawaslu sehingga masyarakat tidak memandang kedua lembaga tersebu dengan kacamata yang sama.

Berikut JurnalAceh.com merangkum dan mengkomparasikan perbedaan antara keduanya.

Baca Juga: Lowongan PPS Pemilu 2024 Dibuka Oleh KPU, Syarat Minimal 17 Tahun Bisa Daftar

1. Sudut Pandang Definisi

Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu.

Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa KPU dan Bawaslu mempunyai perbedaan dimana KPU bertitik fokus sebagai penyelenggara sedangkan Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Hari Ini, Sebanyak Sembilan Palpol Sudah Mendaftar ke Gedung KPU, Diantaranya....

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x