- Mengelola, melihara dan merawat arsip dokumen.
- Memantau dan melaksanakan tindak lanjut penanganan pelanggaran pemilu.
- Menyelesaikam sengketa pemilu.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan perbandingan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dan Bawaslu tersebut dapat dilihat perbedaan antara keduanya. Dimana KPU bertugas dalam hal pelaksanaan secara detail sedangkan Bawaslu mengawasi secara detail penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News