JURNALACEH.COM – Menikah adalah salah satu Sunnah dari Rasulullah SAW. Namun adakah hukum menikah di bulan Ramadhan? Lalu, adakah hikmah yang didapat jika menikah di bulan Ramadhan? Untuk itu tim JurnalAceh.com membahas singkat mengenai hal tersebut.
Setiap manusia dianjurkan untuk menikah, Allah telah menciptakan kita berpasang-pasangan. Seperti yang terdapat pada Surat An-Nur, ayat 32 sebagai berikut:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Baca Juga: Bolehkah Berpuasa Tanpa Sahur? Yuk Simak Penjelasan Hukumnya
Artinya: “Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu dan orang-orang yang sudah layak untuk menikah dari hamba-hamba sahayamu baik laki-laki maupun perempuan. Bila mereka dalam keadaan miskin, Allah akan memberi kemampuan pada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha luas pemberian-Nya, lagi Maha ngetahui.”
Berdasarkan ayat tersebut, dianjurkan untuk menikah agar mendapat karunia dari Allah. Bahkan Allah menjamin untuk memberi kemampuan bila hamba-Nya dalam keadaan miskin. Tidak ada penjelasan tentang larangan menikah dalam bulan Ramadhan. Yang terpenting tidak merusak atau mengganggu puasa yang sedang dijalankan. Dan utamanya adalah niat untuk menikah itu sendiri, tidak berpengaruh waktu pelaksanaannya.
Apabila kita mengikuti Sunnah dari Rasulullah SAW tentunya kita mendapat hikmah. Menikah di bulan Ramadhan juga akan mendapat hikmah, yaitu:
Baca Juga: Ramadan 1444 H Bulan Suci Umat Muslim, Jangan Lupa Sahur atau Pilihan Akhir Mager!