Sudahkah Anda Melaporkan SPT Pajak Tahunan? Yuk Simak Langkah-Langkah Anti Ribetnya

- 27 Maret 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi lapor pajak/Freepik
Ilustrasi lapor pajak/Freepik /

JURNALACEH.COM - Batas melaporkan SPT (Surat Pemberi Tahuan) pajak tahunan hanya tinggal menghitung hari, tepatnya akan berakhir pada tanggal 31 maret tahun 2023. Bagi kamu yang sudah Wajib Pajak (WP) dan sudah berpenghasilan dan yang memilik NPWP harus mengetahui cara melaporkan SPT pajak tahunan kamu agar tidak melewati batas.

Diketahui apabila telah melewati batas yang telah ditentukan oleh pihak terkait, maka akan diberlakukan sanksi administrasi dan bisa jadi terkena denda lho. Sebagai mana yang tercantum dalam Undang Undang No 28 tahun 2007 tentang aturan dan ketentuan yang berlaku tentang perpajakan. Atau yang lebih dikenal dengan singkatan UU KUP.

Sekarang pemerintah sudah memudahkan cara melaporkan SPT pajak tahunan, dengan tidak perlu ke kantor pajak. Cukup dengan mengakses layanan elektronik Direktur Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu. Layana elektronik tersebut bernama e-filing yang bisa diakses setiap orang dari gawai pintarnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Lewat Depan Kuburan, Pertanda Kamu Dilanda Kasmaran?

Sebelum mengakses e-filing, masyarakat harus memiliki Electronic Filing Identification Number ( EFIN) atau nomor identitas para wajib pajak yang dikeluarkan kantor pajak. EFIN bisa di dapatkan dengan cara mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdekat dari domisili mu.

Dalam melaporkan SPT wajib pajak tahunan terbagi menjadi dua kategori, yang pertama ada pegawai dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta pertahun menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan yang kedua yaitu pegawai atau wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta pertahun wajib mengisi formulir SPT 1770 S.

Langkah-langkah melaporkan SPT wajib pajak Tahunan.

1. Mengunjungi halaman djponline.pajak.go.id.

2. Selanjutnya masukkan id login seperti NPWP dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x