Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Fundamental Bank Syariah dan Bank Konvensional Menurut UU No 21

- 28 Maret 2023, 08:46 WIB
Hasil Infografis/Ahmad Syahyana
Hasil Infografis/Ahmad Syahyana /

JURNALACEH.COM- Industri perbankan pada era globalisasi menjadi kebutuhan fundamental dari semua elemen manusia khususnya pada bidang ekonomi.

Eksistensi perbankan sangat mempengaruhi berjalannya ekonomi di dunia karena seluruh aktivitas transaksi keuangan di dunia pasti hatus melibatkan perbankan termasuk Indonesia.

Namun menariknya, pada tubuh perbankan terdapat 2 sistem yang secara fundamental memiliki perbedaan yakni perbankan dengan sistem konvensional dan sistem syariah.

Baca Juga: Emisi dan Transisi Energi Jadi Menu Sarapan Sri Mulyani Bareng Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan Bank Konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya secara konvensional.

Secara definisi bank syariah dan konvensional berbeda secara konsep operasional. Lalu bagaimana penjelasan secara rincinya berikut JurnalAceh.com mengulas secara ringkas.

1. Sistem Operasional

Berdasarkan sistem operasional kedua bank terswbut memiliki konsep masing-masing dimana Bank Syariah menggunakan konsep bagi hasil/ profit sharing sedangkan Bank Konvensional menggunakan sistem bunga/ interest.

Baca Juga: Siapkan Pesaing Kripto, Bank Sentral G20 Bahas Potensi CBDC, BI Kaji Resikonya

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x