Mudik Lebaran 2023 Gratis Bersama Kemenhub, Khusus Pengendara Sepeda Motor, Begini Cara Daftarnya

- 28 Maret 2023, 21:40 WIB
Mudik Lebaran 2023, Mudik Gratis dari Kemenhub Kuota 24.072 Penumpang, Ini Rute, Jadwal, dan Persyaratannya
Mudik Lebaran 2023, Mudik Gratis dari Kemenhub Kuota 24.072 Penumpang, Ini Rute, Jadwal, dan Persyaratannya /Dok. Kemenhub

JURNALACEH.COM - Kementerian Perhubungan kembali mengadakan mudik gratis bagi mereka yang memiliki rencana untuk mudik dengan menggukan sepeda motor. Program ini dibuka untuk 10.000 penumpang dan 5000 unit sepeda motor.

Jika ingin mengikuti mudi gratis bersama Kementerian Perhubungan tahun 2023 bagi pengendara sepeda motor dapat segera mendapftarkan diri secara online sebelum nantinya kehabisa kuota atau kuota sudah ditutup.

Ada bisa langsung mendaftarkan diri lewat laman mudikgratis.dephub.go.id/ dan pilih menu 'Kapal Laut'. Berdasarkan informasi yang dikutip dari informasi resmi Kementerian Perhubungan melaui laman Instagram @djplkemenhub151 pendaftaran akan dibuka mulai maret hingga 5 april 2023.

Baca Juga: 6 Wisata di Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi di Libur Lebaran 2023

Lantas bagaimana cara mendaftar diri untuk bisa mendapatkan tiket mudik gratis bersama Kementerian Perhubungan, pertama kita harus mempersiapkan identitas, kemudian Buka website Mudik Gratis di mudikgratis.dephub.go.id/, setelah itu pilih menu 'Kapal Laut', dan ikuti intruksi yang ada.

Setelah berhasil mendaftarkan diri, kepada calon pemudik kemudian diwajibkan untuk melakukan verifikasi di posko yang sudah tersedia, Saat verifikasi, pemudik wajib membawa persyaratan identitas berupa Identitas diri asli, SIM C, Kartu Keluargadan STNK Motor.

Yang perlu dingit, setelah proses pendaftar, proses registrasi dapat dilakukan paling lambat 2x24 jam saat selesai melakukan pendaftaran. Sebagai informasi, posko mudik gratis berlokasi di Kantor Kemenhub RI, dan juga Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok.

Baca Juga: Tips dan Trik Cara Investasi Bitcoin Bagi Pemula, Sudah Pasti Profit

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x