JURNALACEH.COM - Mudik saat lebaran merupakan tradisi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi para perantau atau sanak keluarga yang keberadaannya jauh dari rumah.
Kegiatan pulang ke kampung halaman ini biasanya dilakukan menggunakan 3 jalur perjalanan, yaitu melalui jalur darat, laut, dan udara.
Khusus bagi pemudik yang ingin naik pesawat dan menggunakan jalur udara, pemerintah telah menerapkan aturan dan syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut status PPKM pada Jumat, 30 Februari 2023 yang lalu.
Berikut ini syarat untuk naik pesawat mudik lebaran tahun 2023 mengacu pada Surat Edaran Pemerintah (SE) Nomor 24 Tahun 2022, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
1. Penumpang Usia dibawah 6 Tahun