Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Darmansah meminta camat agar bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk melakukan pemantauan terhadap gampong atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak pada meugang Idul Fitri 1444 H nanti.
Sementara itu mengenai penetapan 1 Syawal 1444 H, pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menghimbau agar masyarakat tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia.***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News