Denny Indrayana: PK Kepala Staf Presiden Moeldoko Atas Partai Demokrat Dikabulkan, Kekuasaan Jegal Pencapresan

- 30 Mei 2023, 18:05 WIB
Siaran pers Prof Denny Indrayana/Twitter/@dennyindrayana/
Siaran pers Prof Denny Indrayana/Twitter/@dennyindrayana/ /

JURNALACEH.COM- Pengacara Denny Indrayana memberikan pernyataan resminya terkait isu akan ditetapkannya pemilu proporsional tertutup oleh Hakim MK. Dalam siaran persnya, ia juga menyinggung pembajakan yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Partai Demokrat. Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa kepengurusan Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Denny mengatakan apabila PK yang di ajukan KSP Moeldoko dikabulkan MA, maka dengan sangat jelas dan nyata bahwa kekuasaan menjegal pencapresan Anies Baswedan.

"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," ungkap Denny Indrayana dalam siaran persnya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Konflik Bersenjata di Sudan, Pemerintah Aceh Jemput Kepulangan 26 Warga Asal Aceh di Jakarta

Ia juga menyebutkan akan kekhawatirannya terkait pemilu 2024 mendatang, pasalnya pengubahan peraturan Pemilu ditengah jalan akan menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu. Ia juga mengatakan terkait hukum yang bisa dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024, bukan hanya di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga bisa di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, upaya hukum yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat berungkali telah kandas ditengah jalan.

Setelah terakhir kali, MA menolak Kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun bersangkutan KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Sabang Berikan Bonus Kepada Atlet Berprestasi Pada PORA ke XIV Pidie

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x