JURNALACEH.COM- Komisi Kode Etik Polri sudah memutuskan dan menjatihi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang sekaligus terdakwa kasus narkoba.
Terkait dengan pemberhentian tersebut, Divisi Propam Polri membacakan putusan tersebut pada sidang etik di Ruang Sidang Divisi Propam Polri pada lantai 1 Gedung TNCC, di komplek Mabes Polri, Jakarta Selasa 30 Mei 2023.
Pada putusan tersebut, Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota.
Baca Juga: Erdogan Resmi Presiden Turki untuk Ketiga Kali, Ini Profil Lengkapnya
Berikut merupakan Profil lengkap, Teddy Minahasa:
1. Teddy Minahasa mempunyai nama lengkap Teddy Minahasa Putra. Ia lahir di Minahasa, Sulawesi Utara 23 November 1971.
2. Teddy Minahasa merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.
2. Teddy Minahasa melalui surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/2134/IX/KEP/2022 sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.