Kemenhub Memberikan Harga Istimewa untuk Pelanggan Layanan BTS Teman Bus di Sepuluh Kota

- 5 Juni 2023, 16:27 WIB
Daftar tarif baru BST dan feeder per 1 Juli 2023 serta cara registrasi penumpang. Kemenhub resmi mengganti tarif Bus Batik Solo Trans (BST) dan feeder per 1 Juli 2023. (Foto: Dok. Istimewa)
Daftar tarif baru BST dan feeder per 1 Juli 2023 serta cara registrasi penumpang. Kemenhub resmi mengganti tarif Bus Batik Solo Trans (BST) dan feeder per 1 Juli 2023. (Foto: Dok. Istimewa) /

JURNALACEH.COM- Dalam waktu dekat, Derektorat Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif khusus untuk pengguna layanan Buy The Service Teman Bus di sepuluh kota.

"Kami akan mengubah tarif untuk tiga kelompok khusus yang menggunakan layanan transportasi perkotaan BTS di sepuluh kota. Kelompok khusus tersebut mencakup mahasiswa atau pelajar, orang lanjut usia di atas 60 tahun, dan penyandan disabilitas," jelas Direktur Angkutan Jalan Suharto melalui pernyataan resminya pada Senin 5Juni 2023.

Sepuluh kota yang dimaksud adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023 Gratis Bersama Kemenhub, Khusus Pengendara Sepeda Motor, Begini Cara Daftarnya

Soeharto mengungkapkan bahwa tarif khusus akan segera diberlakukan. "Kami sedang menyelesaikan regulasi teknis untuk mengatur tarif khusus. Kami sedang memberikan informasi kepada masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus agar mereka dapat mendaftar dan memanfaatkan tarif khusus saat menggunakan BTS Teman Bus," jelasnya.

Saat ini, tarif untuk penumpang umum menggunakan BTS Teman Bus mengacu pada PMK No.55 tahun 2023, dengan harga berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200. Suharto menjelaskan bahwa tiga golongan khusus akan mendapatkan subsidi dari pemerintah dua kali.

Subsidi pertama diberikan untuk tarif sesuai PMK 55 tahun 2023, dan subsidi kedua diberikan kepada tiga golongan khusus. Tarif untuk tiga golongan khusus lebih terjangkau dibandingkan tarif di dalam PMK.

Baca Juga: Masih Ingat Viralnya Jalan Rusak di Lampung? Pemerintah Pusat Alokasikan Rp 800 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x