Kejagung Periksa Keterangan dari Empat Saksi Kasus Bisnis Komoditi Emas

- 5 Juni 2023, 22:54 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI /Dok. Pikiran Rakyat

JURNALACEH.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama kurun waktu 2010 hingga 2022 dalam pengelolaan bisnis komoditi emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa individu keempat yang diperiksa termasuk FM, yang menjalani masa sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C di Bandara Soekarno-Hatta, PPJ, yang diajukan sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , VG, yang merupakan Reseller di PT Antam dan Direktur di PT Maha Karya Baru, dan EP, yang merupakan Karyawan di PT Viola Davina.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aktivitas  bisnis komoditas emas 2010 s/d 2022," kata Sumedana pada keteranganya yang dikutip JurnalAceh.com di situs kejaksaan.go.id Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Inilah Sosok yang Memakai Rompi Merah Kejagung Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo

Pemeriksaan saksi pelaksanaan guna memperkuat bukti dan melengkapkan dokumen dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam proses impor dan pemberian bea impor barang-barang emas pada rentang waktu 2021-2022.

Saat ini penyidik ​​masih mempelajari dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Penyidik ​​juga belum menetapkan pelaku dalam perkara tersebut.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x