Berikut Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB Tiga Menteri: Termaksud Hari Besar Keagamaan

- 10 Juni 2023, 10:11 WIB
Ilutrasi Cuti Bersama dan Tanggal Merah / Freepik
Ilutrasi Cuti Bersama dan Tanggal Merah / Freepik /

JURNALACEH.COM - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, yang mana salah satunya libur Idul Adha 2023. Ketentuan tanggal libur saat perayaan ibadah umat muslim tersebut antara lain, hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah. 

Seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan pada hari Raya Idul Adha 1444 H nanti. Adapun umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha 2023 kurang dari sebulan lagi. 

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," terang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers, melansir situs resmi Kemenko PMK.

Adapun sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023, meliputi: 

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x