Kejati Bali Tindak Kasus Praktek Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara yang Terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

- 15 November 2023, 22:30 WIB
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai / Kejaksaan Tinggi Bali
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai / Kejaksaan Tinggi Bali /

JURNALACEH.COM - Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara. Jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini. Pengecekan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Putu Eka Sabana P,. SH,. MH menyampaikan berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100-200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp.100.000.000,- yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

“Tim Kejaksaan Tinggi Bali juga telah mengamankan 5 orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Putu Eka.

Ia menambahkan, di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.

Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

“Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya,” ucapnya tegas.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x