Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan percepatan penanganan pencemaran udara, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah 9 stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayahnya untuk mempercepat penanganan pencemaran udara pada tahun 2024.
Kehadiran 9 SPKU baru ini diharapkan dapat memberikan data kualitas udara yang maksimal dan dapat menjadi referensi utama bagi semua pihak. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan target jumlah SPKU di wilayah Jakarta sebanyak 25 perangkat.
Agar pelaksanaannya maksimal, pendistribusian SPKU ke seluruh wilayah Jakarta juga didukung dengan peraturan lain yang dapat meningkatkan kualitas udara Jakarta, salah satunya adalah zona rendah emisi. ***