Pastikan Takaran LPG 3 Kg Pas, Mendag Minta Bupati dan Walikota Awasi SPBE di Daerah

- 26 Mei 2024, 18:04 WIB
Gas 3 kg
Gas 3 kg /instagram.com/depotbalqis

JURNALACEH.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) guna memastikan bahwa takaran atau kandungan LPG 3kg bersubsidi memenuhi ketentuan.

"Kita minta para bupati lebih intensif, karena itu wilayah mereka. Kalau semuanya diawasi Kemendag pusat di Jakarta, tidak efektif. Oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota berada di garis depan mengawasi hal ini," katanya di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir dari Antaranews.com.

Zulkifli Hasan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam penertiban SPBE, karena telah ditemukan 11 SPBE yang diduga melakukan penipuan.

SPBE tersebut berlokasi di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Sampel dari setiap SPBE di wilayah tersebut menunjukkan bahwa satu tabung elpiji 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.

"Ada lebih dari 800 SPBE di seluruh Indonesia. Kami telah menemukan 11 SPBE dengan kuantitas yang tidak sesuai setelah pengecekan di Jakarta, Tangerang, dan sebagian Bandung serta Cimahi," ujar Zulkifli Hasan.

Menurut Mendag, perlu adanya kerja sama erat antara pemerintah daerah dan distributor LPG untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan memenuhi standar takaran.

Pengawasan ketat diperlukan untuk menghindari praktik distribusi yang tidak tepat seperti pengurangan dosis atau pemalsuan kualitas LPG. Bupati dan Walikota didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, termasuk melakukan pengecekan berkala terhadap persediaan LPG di wilayah mereka.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari kelangkaan atau distribusi yang tidak merata, sehingga masyarakat dapat menikmati program subsidi LPG dengan lebih baik.

"Bupati dan wali kota harus berada di garis depan, namun jika pengawasan mereka tidak berjalan, kami akan turun tangan," tegas Mendag.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyatakan timnya telah menemukan 11 titik SPBE yang diduga melakukan penipuan isi ulang tabung elpiji 3 kg. Mendag menegaskan, hingga saat ini sudah ada 11 SPBE yang mendapat sanksi administratif atau teguran terkait ketentuan isi tabung LPG 3 kg.

Mendag juga menekankan, jika teguran tidak diindahkan, izin pendirian SPBE tersebut akan dibekukan atau dicabut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa badan usaha yang mengemas atau membungkus kembali barang harus menjamin kebenaran jumlah yang tertera pada kemasan atau label.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah